> >

Kemnaker Luncurkan Posko THR dan Call Center Pengaduan Pelaksanaan THR 2021

Peristiwa | 19 April 2021, 17:26 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmikan peluncuran posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Call Center Kemnaker 2021 pada Senin (19/4/2021). 

Sebelumnya, Kemnaker sudah melayangkan surat edaran tentang ketentuan THR Keagamaan 2021 bagi pekerja dan buruh. 

THR wajib dibayar penuh oleh pengusaha sebelum H-7 Lebaran. 

"Meskipun begitu, pemerintah memberikan sedikit kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak dapat membayar THR sesuai ketentuan pemerintah."

"Kelonggaran berupa maksimal pembayaran THR pada H-1 Lebaran dengan ketentuan pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja dan menunjukan laporan keuangan secara transparan," kata Ida Fauziyah. 

Pihak perusahaan juga harus memberikan laporan tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat pada H-7 Lebaran.

Hadirnya posko pelaksanaan THR Keagamaan 2021 bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR keagamaan, memantau pengaduan pelaksanaan THR keagamaan, memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan, melakukan koordinasi terkait pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait. 

"Ada 3 aspek utama hadirnya posko THR 2021. Untuk informasi seputar kebijakan THR keagamaan, ruang atau forum konsultasi terkait THR keagamaan, dan pengaduan pelaksanaan THR keagamaan," jelas Ida. 

Baca Juga: THR Harus Dibayar Penuhi, Satgas Akan Dibentuk untuk Awasi Proses Pembayaran

Posko akan dilaksanakan baik secara luring dan daring. Pelayanan luring akan berlokasi di kantor Kemnaker dengan jam kerja pukul 08.00 - 15.00 WIB.

Ida menekankan pelayanan luring atau offline akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk yang ingin datang ke posko offline diwajibkan membawa surat keterangan Covid-19 baik itu Rapid Swab PCR atau antigen. Jika tidak memiliki, Kemnaker menyediakan tes untuk keterangan Covid-19 secara gratis. 

Ida menekankan bahwa posko THR Keagamaan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena pihak Kemnaker melibatkan seluruh tim internal untuk mengomandani posko THR 2021. 

Pelaksanaan daring dapat diakses melalui www.bantuan.kemenaker.go.id dan call center 1500630 tanpa ada jam kerja. 

Layanan posko akan diberlakukan dari tanggal 20 April hingga 20 Mei 2021. 

Baca Juga: KSPSI Minta Buruh dan Pengusaha Dilibatkan Satgas THR: Jadi Ada Kesimbangan

Pelaksanaan posko akan diawasi dan dipantau oleh representasi dari serikat pekerja dan pengusaha yang sudah masuk ke dalam tim kerja dewan pengupahan nasional. 

"Selain memantau jalannya posko pelaksanaan THR Keagamaan 2021, representasi serikat juga diminta memberikan saran dan masukan kepada tim posko mengenai pelaksanaan tugas posko 2021," kata Ida. 

Ida menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan provinsi dan kota untuk membentuk posko serupa. 

"Kami minta provinsi dan kota membentuk posko yang sama. Kalau posko dibuka secara offline maka harus tetap mengikuti protokol kesehatan dengan ketat," kata Ida. 

Posko Pelaksanaan  THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar pekerja atau buruh benar-benar mendapatkan THR keagamaan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Ida mengharapkan posko THR ini berjalan sesuai mekanisme, efektif, tertib, dan tercapai kesepakatan yang memuaskan antara pekerja dan pengusaha. 

Ia juga meminta peran aktif gubernur dan wali kota untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan THR Keagamaan 2021.

"Kami harapkan ada dukungan dari semua pihak agar Posko THR Keagamaan 2021 bisa berjalan dengan baik," kata Ida. 

Baca Juga: Dibayar Penuh, THR PNS Cair Paling Lambat 10 Hari Sebelum Lebaran

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU