> >

Kemnaker Luncurkan Posko THR dan Call Center Pengaduan Pelaksanaan THR 2021

Peristiwa | 19 April 2021, 17:26 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmikan peluncuran posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Call Center Kemnaker 2021 pada Senin (19/4/2021). 

Sebelumnya, Kemnaker sudah melayangkan surat edaran tentang ketentuan THR Keagamaan 2021 bagi pekerja dan buruh. 

THR wajib dibayar penuh oleh pengusaha sebelum H-7 Lebaran. 

"Meskipun begitu, pemerintah memberikan sedikit kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak dapat membayar THR sesuai ketentuan pemerintah."

"Kelonggaran berupa maksimal pembayaran THR pada H-1 Lebaran dengan ketentuan pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja dan menunjukan laporan keuangan secara transparan," kata Ida Fauziyah. 

Pihak perusahaan juga harus memberikan laporan tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat pada H-7 Lebaran.

Hadirnya posko pelaksanaan THR Keagamaan 2021 bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR keagamaan, memantau pengaduan pelaksanaan THR keagamaan, memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan, melakukan koordinasi terkait pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait. 

"Ada 3 aspek utama hadirnya posko THR 2021. Untuk informasi seputar kebijakan THR keagamaan, ruang atau forum konsultasi terkait THR keagamaan, dan pengaduan pelaksanaan THR keagamaan," jelas Ida. 

Baca Juga: THR Harus Dibayar Penuhi, Satgas Akan Dibentuk untuk Awasi Proses Pembayaran

Posko akan dilaksanakan baik secara luring dan daring. Pelayanan luring akan berlokasi di kantor Kemnaker dengan jam kerja pukul 08.00 - 15.00 WIB.

Ida menekankan pelayanan luring atau offline akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk yang ingin datang ke posko offline diwajibkan membawa surat keterangan Covid-19 baik itu Rapid Swab PCR atau antigen. Jika tidak memiliki, Kemnaker menyediakan tes untuk keterangan Covid-19 secara gratis. 

Ida menekankan bahwa posko THR Keagamaan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena pihak Kemnaker melibatkan seluruh tim internal untuk mengomandani posko THR 2021. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU