Barang Bukti Dibawa Lari, Firli Bahuri: KPK Tetap Melakukan Pencarian
Hukum | 13 April 2021, 15:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha mencari barang bukti berupa berkas dan dokumen PT Jhonlin Baratama. Diduga, berkas-berkas tersebut dibawa lari dengan sebuah truk sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
“Semua informasi kita respons, prinsipnya adalah KPK tetap melakukan pencarian terhadap barang bukti. KPK tetap bekerja melakukan pengumpulan keterangan para saksi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (13/4/2021).
“Sehingga dengan bukti tersebut akan muncul terangnya suatu perkara pidana dan kita menemukan tersangkanya.”
Baca Juga: Penggeledahan KPK Diduga Bocor, Barang Bukti Kasus Korupsi Dibawa Kabur Pakai Truk
Tak hanya dalam penetapan status tersangka kasus korupsi, Firli mengatakan, KPK akan menetapkan tersangka kepada pihak-pihak yang menghalang-halangi penyidikan.
Satu di antaranya, kata Firli, mereka yang berusaha merintangi atau mengagalkan upaya KPK mendapatkan barang bukti.
“Tentu tersangka pelaku korupsi tidak hanya kejahatan yang merugikan keuangan negara, tapi ada juga kejahatan lain berupa suap menyuap, pemerasan, tindak pidana lain,” ujarnya.
“Termasuk juga para pihak yang melakukan, merintangi, menghalangi, menggagalkan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi itu pasti kita tangani,” lanjut Firli.
Baca Juga: KPK Tak Gabung Satgas Tagih Utang BLBI, Mahfud: Kalau Masuk Nanti Dikira Disetir
Sebagai informasi, PT Jhonlin Baratama diduga memiliki kaitan dengan dugaan pidana korupsi pada tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang disidik oleh KPK. Bukti-bukti tersebut, dibutuhkan untuk menguatkan konstruksi kasus yang tengah disidik tersebut.
Kemarin, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK mendapat informasi adanya truk di Kecamatan Hampang, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Lokasi tersebut, kata Ali Fikri, diduga sebagai tempat penyimpanan dokumen terkait perkarta korupsi Ditjen Pajak itu.
Baca Juga: Respons Soal Keppres Terkait BLBI, KPK Siap Bantu Data untuk Sita Aset
Namun, saat penyidik menyambangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat. KPK pun menduga ada pihak-pihak yang sengaja menghalangi penyidikan kasus tersebut dengan cara menghilangkan barang bukti.
“Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan yang sedang berlangsung,” kata Ali.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV