Blokir Akun Resmi Dittipidsiber, 52 Akun Media Sosial Gagal Diberi Peringatan Polisi Virtual
Peristiwa | 13 April 2021, 21:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 52 akun media sosial gagal diberi peringatan oleh polisi virtual atau virtual police. Pasalnya akun resmi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) diblokir oleh pengguna.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi menjelaskan, peringatan dikirim kepada akun yang menunggah konten mengandung suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Dari 329 konten yang diajukan peringatan polisi virtual (PVP), 200 (akun media sosial) lolos verifikasi," ujar Slamet, Selasa (13/04/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Litbang Kompas Sebut 34,3 Persen Respoden Khawatir Polisi Virtual Ancam Kebebasan Berekspresi
Saat ini polisi virtual sedang memproses pengiriman peringatan ke 68 akun. Peringatan pertama sudah dikirimkan untuk 45 akun sedang sebanyak 46 akun mendapatkan peringatan kedua.
Sebanyak 27 akun tak diberikan peringatan karena konten yang diunggah sudah dihapus oleh pengguna.
Akun-akun yang diberi peringatan diduga berpotensi melangar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Lagu Indonesia Raya Dihina, Tommy Kurniawan Minta Kuatkan Polisi Siber
Konten yang mengandung SARA banyak dilaporkan dari media sosial Twitter dan Facebook. Disusul Instagram, Youtube, dan WhatsApp.
Virtual Police atau polisi virtual bertugas memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU ITE.
Nantinya konten akan diserahkan kepada petugas untuk dimintakan pendapat ke para ahli: pidana, bahasa, dan ITE.
Baca Juga: 105 Akun Medsos Diberi Peringatan oleh Virtual Police
Penulis : Danang Suryo Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV