> >

Bersama Anaknya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Resmi Ditahan KPK

Hukum | 9 April 2021, 21:13 WIB
Konferensi pers penahanan Bupati Bandung Barat Aa Sutisna dan Anaknya Andri Wibawa, Jumat (9/4/2021) (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, AW (Andri Wibawa yang juga anak Aa Umbara) dan MTG (M Totoh Gunawan) pemilik PT JDG dan CV SSGCL," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka KPK, Ridwan Kamil Kecewa: Melukai Hati Kami

KPK telah terlebih dahulu menahan M Totoh Gunawan, sementara Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa saat itu tidak bisa hadir karena sakit.

Alexander Marwata mengatakan, dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.

"Terdiri dari ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya," sambung Marwata.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Anaknya Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sakit

Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU