> >

Bersama Anaknya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Resmi Ditahan KPK

Hukum | 9 April 2021, 21:13 WIB
Konferensi pers penahanan Bupati Bandung Barat Aa Sutisna dan Anaknya Andri Wibawa, Jumat (9/4/2021) (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah melalui proses pemeriksaan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna

Umbara ditahan bersama seorang wiraswasta bernama Andri Wibawa yang tak lain adalah putra kandungnya.

Ayah dan anak ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Hari ini kami menyampaikan informasi terkait penahanan terhadap tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan tersangka AW (Andri Wibawa) swasta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: AA Umbara Tersangka Korupsi, Ridwan Kamil Kecewa

Menurut Ghufron, untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 9 April 2021 sampai dengan 28 April 2021.

Adapun Aa Umbara Sutisna ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sedangkan Andri Wibawa ditahan di Rutan Kavling C1.

"Sebagai tindakan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK maka kepada tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” ucap Ghufron kepada awak media.

Baca Juga: Aa Umbara Sutisna Terima Suap Rp1 Miliar dari Pengadaan Bansos Covid-19 di Bandung Barat

Sebelumnya, KPK telah menetapkan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan sebagai tersangka kasus serupa.

Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU