Meski Sudah Divaksin, Warga Tetap Dilarang Mudik
Berita utama | 9 April 2021, 20:11 WIBBaca Juga: Saat Larangan Mudik 2021, Ini Daftar Orang yang Boleh Lakukan Perjalanan
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan.
Adapun yang dikecualikan yakni angkutan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, pelayanan ibu hamil, serta pelayanan ibu bersalin.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV