> >

Setelah Hentikan Perkara BLBI, KPK Disebut Berpeluang Munculkan SP3 Kasus Lain

Hukum | 9 April 2021, 07:17 WIB
Tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dalam kasus SKL BLBI (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai telah menunjukkan kelemahannya dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang mengakhiri status tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Tak hanya itu, SP3 bagi tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim juga berpotensi memunculkan gelombang SP3 untuk kasus lainnya.

Hal tersebut disampaikan Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD)  yang merupakan gabungan dari sejumlah LSM di antaranya LIMA, TEPI, Exposit Strategic, IBC, dan FITRA.

“Setelah ini, kita tidak akan kaget lagi mendapati tersangka-tersangka korupsi melenggang bebas tanpa sempat diperiksa. Sinyalemen untuk itu telah disampaikan sendiri oleh komisioner KPK,” kata Koordinator TEPI Jeirry Sumampouw mewakili GIAD pada Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: 5 Hari Setelah SP3 Kasus BLBI, Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Buat Buru Aset

“Masa depan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tampak buram sekaligus suram. Di tengah lemahnya komitmen negara, penyelesaian penyelewengan BLBI, dengan potensi kerugian negara lebih Rp2.000 triliun, dapat menguap begitu saja,” tambah Jeirry.

Bagi GIAD, kata Jeirry, KPK telah membuat “lelucon hukum” dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang mengakhiri status tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

“Berita pemberian SP3 ini terasa amat perih. Buat sesak dan sulit bernapas,” katanya.

Baca Juga: KPK SP3 Kasus BLBI, Mahfud: Pemerintah Akan Memburu Aset BLBI

Bagaimana tidak, kata Jeirry, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 untuk kasus Surat Keterangan Lunas BLBI, keduanya mangkir dari dua kali pemeriksaan yang dijadwalkan KPK. Bahkan, KPK telah menyatakan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai buron.

“Belum mampu menyentuh sisi terdalam kasus ini, KPK sudah buru-buru menyerah kalah,” ujarnya.

“Bagaimana mungkin potensi kerugian negara lebih Rp4,5 triliun tidak dapat dijelaskan secara hukum? KPK terang gagal menghadirkan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi publik,” tambahnya.

Baca Juga: Komisi III DPR akan Dalami Alasan KPK SP3 Perkara SKL BLBI

Jeirry lebih lanjut menilai KPK telah membuat bangkrut dirinya sendiri dengan membolak-balikkan logika hukum demi tunduk pada ‘kepentingan-kepentingan khusus’.

“Sejarah telah mencatat bahwa revisi UU KPK, yang dijalankan secara senyap dan penuh muslihat oleh DPR bersama pemerintah, diproses hanya dalam kisaran dua minggu,” kata Jeirry.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU