> >

Setelah Hentikan Perkara BLBI, KPK Disebut Berpeluang Munculkan SP3 Kasus Lain

Hukum | 9 April 2021, 07:17 WIB
Tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dalam kasus SKL BLBI (Sumber: Kompas.com)

“Bagaimana mungkin potensi kerugian negara lebih Rp4,5 triliun tidak dapat dijelaskan secara hukum? KPK terang gagal menghadirkan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi publik,” tambahnya.

Baca Juga: Komisi III DPR akan Dalami Alasan KPK SP3 Perkara SKL BLBI

Jeirry lebih lanjut menilai KPK telah membuat bangkrut dirinya sendiri dengan membolak-balikkan logika hukum demi tunduk pada ‘kepentingan-kepentingan khusus’.

“Sejarah telah mencatat bahwa revisi UU KPK, yang dijalankan secara senyap dan penuh muslihat oleh DPR bersama pemerintah, diproses hanya dalam kisaran dua minggu,” kata Jeirry.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU