> >

Kubu Moeldoko Gugat Demokrat AHY Rp 100 Miliar untuk Ganti Rugi Setoran Kader

Politik | 6 April 2021, 17:19 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta, Senin (23/3/2021). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrat kubu Moeldoko resmi menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat (PTUN Jakpus).

Hal tersebut dibenarkan juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad.

Bahkan salah satu isi dari gugatan tersebut, kubu Moeldoko minta AHY Cs membayar ganti rugi Rp 100 miliar.

Baca Juga: Demokrat: Gerombolan KLB Moeldoko Abal-Abal dan Terus-menerus Buat Sensasi Cari Perhatian

Rahmad mengatakan, pihaknya telah menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020.

"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," ungkap Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Dalam gugatan tersebut, kata dia, pihaknya meminta AD/ART Partai Demokrat 2020 dan kepengurusan DPP Partai Demokrat 2020-2025 dibatalkan.

Selain meminta membatalkan AD/ART 2020, materi gugatan juga meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP Demokrat pimpinan Ketua Umum AHY.

Selanjutnya kubu Moeldoko juga meminta Kubu AHY membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar.

Uang tersebut, menurut Rahmad, untuk diberikan kepada kader Partai Demokrat di daerah yang ditagih setoran oleh DPP Partai Demokrat selama ini.

Penulis : Fadhilah Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU