> >

Kubu Moeldoko Gugat Demokrat AHY Rp 100 Miliar untuk Ganti Rugi Setoran Kader

Politik | 6 April 2021, 17:19 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta, Senin (23/3/2021). (Sumber: Kompas.com)

"Uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," jelas Rahmad.

Baca Juga: AHY Ajak Kader Demokrat Menginap di Hutan Gunung Arjuno, Siap Hadapi Kubu Moeldoko di PTUN

Rahmad menambahkan, permohonan gugatan dilakukan untuk merespons putusan Kemenkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

"Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang. Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Nyicil saja. Jangan buru buru semua," pungkas Rahmad.

Penulis : Fadhilah Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU