> >

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Selanjutnya

Hukum | 5 April 2021, 18:44 WIB
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, memvonis Djoko Tjandra penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan penjara, Senin (5/4/2021).

Terpidana Cessie Bank Bali itu dianggap terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum. Yakni, dua jenderal polisi dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Hal itu terkait dengan pengecekan status red notice, serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara untuk Perkara Suap Penghapusan Red Notice

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis saat membacakan putusan.

Keputusan yang diberikan majelis hakim diketahui lebih berat daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Pada putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Djoko Tjandra.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan Djoko yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan dilakukan untuk menghindari keputusan pengadilan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah perilaku Djoko yang dinilai sopan selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga: Vonis 2 Jenderal Polri yang Bantu Bebaskan Djoko Tjandra

Terbukti Suap Jenderal Polisi dan Jaksa

Adapun, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan nama dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Djoko terbukti memberikan uang sejumlah SGD200 ribu dan USD379 ribu, melalui rekannya Tommy Sumardi, pada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Karivhubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Terdakwa juga terbukti memberikan uang sebesar USD100 ribu pada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Djoko juga terbukti menyuap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari guna sebesar 500 ribu dolar AS untuk mengurus Fatwa MA agar lolos dalam pidana kasus Bank Bali.

Majelis hakim juga menilai Djoko terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA. Ketiganya menjanjikan pemberian USD10 juta pada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

Baca Juga: Djoko Tjandra Ngaku akan Ketemu Maruf Amin saat di Malaysia, Ini Kata Jubir

Respons Kuasa Hukum

Sementara itu, kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo, mengaku tak sependapat dengan vonis majelis hakim Pengadulan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Ia menilai bahwa hakim menyampingkan seluruh pendapat kliennya bersama kuasa hukum dalam nota pembelaan.

"Kalau saya lihat tadi semua yang di dalam pertimbangan putusan itu mirip sekali dengan apa yang dituntut oleh penuntut umum sehingga seluruh nota pembelaan kita tidak bisa diterima," katanya usai persidangan.

Susilo pun mengaku akan bertemu Djoko Tjandra terlebih dahulu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Lagi pikir-pikir, tadi Pak Djoko sudah mengatakan itu," jelasnya.

Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU