Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Selanjutnya
Hukum | 5 April 2021, 18:44 WIBAdapun, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan nama dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Djoko terbukti memberikan uang sejumlah SGD200 ribu dan USD379 ribu, melalui rekannya Tommy Sumardi, pada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Karivhubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Terdakwa juga terbukti memberikan uang sebesar USD100 ribu pada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Djoko juga terbukti menyuap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari guna sebesar 500 ribu dolar AS untuk mengurus Fatwa MA agar lolos dalam pidana kasus Bank Bali.
Majelis hakim juga menilai Djoko terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA. Ketiganya menjanjikan pemberian USD10 juta pada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.
Baca Juga: Djoko Tjandra Ngaku akan Ketemu Maruf Amin saat di Malaysia, Ini Kata Jubir
Respons Kuasa Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo, mengaku tak sependapat dengan vonis majelis hakim Pengadulan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Ia menilai bahwa hakim menyampingkan seluruh pendapat kliennya bersama kuasa hukum dalam nota pembelaan.
"Kalau saya lihat tadi semua yang di dalam pertimbangan putusan itu mirip sekali dengan apa yang dituntut oleh penuntut umum sehingga seluruh nota pembelaan kita tidak bisa diterima," katanya usai persidangan.
Susilo pun mengaku akan bertemu Djoko Tjandra terlebih dahulu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Lagi pikir-pikir, tadi Pak Djoko sudah mengatakan itu," jelasnya.
Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV