> >

Kuasa Hukum Eks FPI Bantah 4 Terduga Teroris Anggota FPI: Itu Hanya Framing Jahat

Kriminal | 4 April 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi: Terorisme. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum eks Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menanggapi soal video pengakuan terduga teroris yang belum lama ini diamankan oleh Tim Detasemen Khusus atau Densus 88. 

Aziz menegaskan terduga teroris tersebut tidak ada kaitannya dengan FPI.

Mengingat organisasi tersebut sudah dinyatakan bubar oleh pemerintah, sehingga Aziz menegaskan pihaknya tidak mungkin ada kaitannya dengan aksi teror yang terjadi di Tanah Air.

Kuasa Hukum eks FPI ini menganggap pengakuan terduga teroris ini hanyalah framing jahat.

"Soal video pengakuan terduga teroris yang pernah bergabung dengan FPI maka tanggapannya satu, bahwa Front Pembela Islam, FPI, sudah bubar itu fakta," tulis Aziz dalam keterangannya.

"Kemudian yang kedua adanya klaim dari eks anggota FPI yang pernah gabung dengan FPI dulu dan saat ini menjadi pelaku terduga teror, maka itulah namanya framing jahat kolaborasi media iblis dan iblis operator isu jualan teror ini."

"Karena membuktikan FPI dengan aksi teror saat ini adalah tidak mungkin. Karena FPI-nya sudah bubar," lanjutnya. 

Baca Juga: Kapolri: Sekitar 60 Terduga Teroris Sudah Diamankan Pasca Teror Bom Makassar

Aziz menambahkan jika organisasi sudah dibubarkan, maka jika ada pihak yang meminta tanggung jawab ke pihak yang tidak eksis lagi sebagai entitas, itu artinya sudah zalim.

"Secara hukum entitas yang sudah tidak ada alias almarhum. Sudah tidak lagi dimintai pertanggungjawaban," tegasnya. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU