Soal SP3 BLBI, Febri Diansyah: Para Tersangka Korupsi Perlu Berterima Kasih pada Revisi UU KPK
Hukum | 2 April 2021, 12:46 WIBBaca Juga: KPK Nyatakan Berkas Perkara P21, Juliari Batubara Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Alex mengatakan, KPK sebagai bagian dari penegak hukum mesti selalu mematuhi aturan yang berlaku.
“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum,” beber Alex.
Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengaitkan keputusan KPK itu dengan revisi UU KPK.
“Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK,” cuit Febri dalam akun Twitter @febridiansyah.
“Para tersangka korupsi mmg perlu berterimakasih pada pihak2 yg telah melakukan revisi UU KPK. hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yg di-SP3. Kasus yg sebelumnya disidik dg indikasi kerugian negara Rp4,58Trliun,” kata Febri lagi.
Baca Juga: Negara Terkecoh Buronan Koruptor BLBI Djoko Tjandra
Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas pun menyebut keterkaitan putusan itu dengan Revisi UU KPK. Ia bahkan menyebut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut berjasa atas Revisi UU KPK.
“Ucapan sukses besar bagi pemerintah Jokowi yang mengusulkan revisi UU KPK yang disetujui DPR juga parpol-parpol yang bersangkutan,” kata Busyro.
Perlu diketahui, pengusul revisi UU KPK adalah anggota DPR RI 2014 - 2019, yaitu Masinton Pasaribu (PDIP), Risa Mariska (PDIP), Saiful Bahri (PKB), Taufiqulhadi (NasDem), Ibnu Multazam (PKB), dan Achmad Baidowi (PPP).
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV