Soal SP3 BLBI, Febri Diansyah: Para Tersangka Korupsi Perlu Berterima Kasih pada Revisi UU KPK
Hukum | 2 April 2021, 12:46 WIBKOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyidikan kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Kamis (1/4/2021). Beberapa pihak mengaitkan hal ini dengan Revisi UU KPK 2019.
Tersangka suap BLBI Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istri, Itjih Samsul Nursalim kini tak lagi menjadi buronan.
Keduanya menjadi tersangka suap bersama Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Pemberian SP3 kasus suap ini adalah hasil putusan Mahkamah Agung. Pada 9 Juli 2019, MA memutuskan terdakwa SAT terbukti bersalah melakukan korupsi. Tetapi, MA menilai hal itu bukan merupakan tindak pidana.
Baca Juga: Sindiran Aktivis Anti Korupsi atas Keluarnya SP3 Kasus BLBI: Mari Ucapkan Selamat
Putusan MA nomor 1555 K/Pid.Sus/2019 memerintahkan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. MA juga memerintahkan untuk mengeluarkan SAT dari tahanan serta memulihkan nama baiknya.
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / TERDAKWA SYAFRUDDIN ARSYAD TEMENGGUNG tersebut,” tulis Ketua Majelis Hakim Agung Dr. Salman Luthan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku, pihaknya telah berkonsultasi dengan ahli hukum pidana menyoal putusan itu.
KPK menyimpulkan, Sjamsul Nursalim dan istri pun mesti bebas pula seperti SAT karena ketiganya sama-sama pejabat negara dalam kasus BLBI.
“Tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara. Maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut,” kata Alexander, Kamis (1/4/2021).
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV