Ini Alasan Kubu Moeldoko Tempuh Jalur Hukum Usai Kepengurusan Partai Demokrat Hasil KLB Ditolak
Politik | 31 Maret 2021, 23:04 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko siap menempuh jalur hukum
Upaya tersebut menjadi pilihan yang akan dilakukan setelah pemerintah mengambil keputusan menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.
Baca Juga: Moeldoko Gagal Jadi Ketum Demokrat yang Sah, Yasonna Sarankan untuk Gugat ke Pengadilan
Saiful Huda, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko, mengatakan pihaknya menghormati keputusan pemerintah terkait kepengurusan Partai Denokrat.
Namun demikian, Saiful menjelaskan, negara ini telah mempunyai aturan yang sangat rapi terkait sistem penyelesaian konflik partai politik.
Beberapa di antaranya dengan mekanisme penyelesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Peradilan Negeri. Karena itu, pihaknya akan menempuh mekanisme hukum tersebut.
"Mekanisme hukum itu inshaa Allah akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan," kata Saiful Huda melalui keteranganya pada Rabu (31/3/2021).
Baca Juga: Pemerintah Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Ini Kata Marzuki Alie
Selain itu, kata Saiful upaya hukum akan ditempuh demi mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka, dan demokratis. Juga menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama sama," ujar Saiful.
Saiful menuturkan, dengan mengambil langkah ini, maka membuktikan bahwa Moeldoko selaku pimpinan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang taat hukum.
Moeldoko, kata Saiful, tidak pernah menyalahgunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan selama ini oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Pemerintah Tolak Partai Demokrat Kubu Moeldoko, AHY: Terima Kasih Pak Jokowi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV