> >

Ini Alasan Kubu Moeldoko Tempuh Jalur Hukum Usai Kepengurusan Partai Demokrat Hasil KLB Ditolak

Politik | 31 Maret 2021, 23:04 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Sumut, Moeldoko memberikan pidato perdana di arena Kongres Luar Biasa (KLB) di The Hill Hotel, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/3/2021) malam. (Sumber: TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)

"Ini membuktikan kepada semua pihak bahwa Bapak Moeldoko taat hukum, tidak pernah menyalahgunakan jabatannya sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Lebih lanjut, Saiful mengatakan, penunjukan Moeldoko sebagai pimpinan partai merupakan permintaan dari para kader senior Demokrat.

Menurutnya, Moeldoko dipinang untuk membenahi Partai Demokrat yang kini dianggap telah bergeser menjadi partai yang tidak lagi demokratis.

"Kader-kader senior Partai Demokrat yang mendatangi, meminta, dan meminang Bapak Moeldoko untuk membenahi Partai Demokrat yang telah bergeser menjadi partai yang tidak lagi demokratis," ujarnya.

Baca Juga: Dituding Memecah Belah Partai Demokrat, Yasonna Laoly: Pemerintah Bertindak Objektif dan Transparan

"Dari terbuka menjadi tertutup, dari kedaulatan rakyat (meritokrasi) menjadi kedaulatan tirani dan keluargais (Cikeastokrasi)."

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

"Permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ditolak," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly dalam konferensi persnya pada Rabu (31/3/2021).

Dengan pengesahan dari pemerintah ini, maka kepengurusan Partai Demokrat masih tetap dipegang kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Tolak KLB Demokrat, Pemerintah Gunakan Rujukan UU Parpol dan AD/ART Tahun 2020

Menurut Yasonna, pada pokoknya pihak Partai Demokrat kubu Moeldoko sudah menyampaikan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Namun demikian, ternyata masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi seperti rekomendasi dari DPD dan DPC.

"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC," kata Yasonna.

Baca Juga: Mahfud MD Klaim Pemerintah Sudah Cepat Tangani Kisruh Partai Demokrat

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU