> >

Anies Jamin Beri Keadilan Kasus Pelecehan Seksual Pejabat DKI Jakarta

Sosial | 29 Maret 2021, 20:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin penyelesaian yang adil untuk kasus dugaan pelecehan seksual oleh Blessmiyanda, Kepala BPPBJ Jakarta nonaktif. (Sumber: Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin penyelesaian yang adil untuk kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda.

Dalam Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Anies juga memberikan apresiasi pada korban pelecehan seksual yang melapor.

“Izinkan kami juga mengucapkan apresiasi kepada pelapor atas keberaniannya mengungkap kasus ini dan kami pastikan akan menjalankan pemeriksaan dengan tuntas dan adil,” kata Anies, dikutip dari beritajakarta.id, Senin (29/3/2021).

Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Lebih dari 1 Orang

Anies mengatakan, pihaknya tak akan menoleransi pelecehan seksual oleh Blessmiyanda itu.

“Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS,” tambah Anies.

Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda. (Sumber: KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)

Kepala BPPBJ Blessmiyanda kini berstatus nonaktif karena kasus pelecehan seksual itu. Anies menonaktifkan jabatan Blessmiyanda karena Pemprov DKI Jakarta menerima aduan pelecehan seksual dan perselingkungan.

“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” ucap Anies.

Baca Juga: Stop di Kamu! Ini Dampak Psikologis Paparan Konten Sadis Seperti Foto dan Video Bom Makassar

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengatakan, pihaknya tetap bisa menjalankan asas praduga tak bersalah dalam kasus pelecehan seksual ini.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU