> >

Polri Bakal Tetap Gelar Operasi Ketupat Meski Pemerintah Larang Mudik 2021

Sosial | 27 Maret 2021, 20:13 WIB
Operasi Ketupat Candi 2020 dan penyekatan kendaraan di wilayah Jawa Tengah masih terus berlangsung. Bahkan, penyekatan juga diperpanjang selama tujuh hari ke depan, bersamaan dengan operasi Ketupat Candi 2020. (Sumber: Wartakota/Hermawan Handaka)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal tetap menggelar Operasi Ketupat seperti tahun-tahun sebelumnya meski pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan larangan melakukan kegiatan mudik pada tahun 2021 ini.

Larangan mudik dikeluarkan sama halnya seperti pada 2020 lalu lantaran masih tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air, selain juga karena pemerintah ingin program vaksinasi berjalan maksimal.

"Yang jelas dalam kegiatan pengamanan mudik Lebaran, Polri akan (tetap) gelar Operasi Ketupat," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021).

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik 2021, Ini Respon 3 Gubernur di Jawa

Menurut Rusdi, Operasi Ketupat tersebut bakal menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, pengawalan kebijakan terkait pelarangan mudik Lebaran.

Namun begitu, Rusdi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait skema pengawasan Polri mengenai pelarangan mudik Lebaran.

Khususnya apakah akan membangun pos-pos penyekatan seperti pada tahun lalu untuk menghalau para pemudik yang akan kembali ke kampung halamannya.

"Tentunya rencana Operasi Ketupat yang akan dilaksanakan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah tersebut. Sekarang masih taraf perencanaan," papar Rusdi seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik 2021, Ketua PBNU: Momen Gelorakan Gerakan  Lebaran di Medsos

Seperti diberitakan KompasTV sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun ini. Keputusan diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.

Baca Juga: Fakta Larangan Mudik Lebaran 2021

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.

"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," tegas Muhadjir.

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU