Ini Alasan KPK Baru Tahan RJ Lino Setelah 5 Tahun Ditetapkan Tersangka
Hukum | 27 Maret 2021, 10:35 WIB"Penyidik kesulitan mendapatkan harga QCC atau setidaknya harga pembanding, misalnya HDHM menjual ke negara lain itu bisa dibandingkan sehingga itu bisa menjadi dasar perhitungan negara," ucap Alex.
KPK, kata dia, tetap minta BPK menghitung kerugian negara dan hasilnya disampaikan bahwa BPK mendapatkan penghitungan kerugian negara dalam hal pemeliharaan QCC.
"Sedangkan alatnya sendiri penghitungan kerugian negara, BPK tidak bisa melakukan penghitungan karena ketiadaan dokumen atau data pembanding," ucap Alex.
Alex menyatakan KPK menggunakan ahli dari ITB untuk menghitung Harga Pokok Produksi (HPP) dari QCC tersebut.
"Memang dalam menghitung kerugian dalam akuntansi itu ada yang disebut "histories cost". Itu biasanya didukung dengan data dan dokumen berapa biaya yang dikeluarkan untuk membelikan alat tersebut, termasuk harga pembanding,” kata Alex
“Ada juga metode lain, yaitu menghitung "replacement cost". Kira-kira berapa biaya yang dikeluarkan kalau alat itu diproduksi sendiri, kami menggunakan metode itu dengan meminta bantuan dari ahli ITB untuk merekonstruksi alat QCC itu seandainya dibuat, harga pokoknya berapa," tutur dia.
Baca Juga: 4 Tahun Berselang, RJ Lino, Mantan Dirut Pelindo II Akhirnya Kembali Diperiksa KPK
Bantah Ada Kerugian Negara
Sementara itu, RJ Lino membantah adanya kerugian negara sebesar lebih dari 22 ribu dollar Amerika Serikat.
Lino menyebut bahwa dalam lelang pembelian crane pihaknya melakukan penunjukan langsung karena harga yang lebih murah.
"Angkanya itu 500.000 dolar lebih mahal daripada saya nunjuk langsung. Jadi kalau BPK itu fair, mereka harusnya isi itu, nggak ada kerugian negara. Lelang lebih mahal 500.000 dolar daripada nunjuk langsung," katanya.
Kini RJ Lino bakal menjalani masa tahanan pertamanya selama 20 hari ke depan setelah sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pasca ditetapkan sebagai tersangka.
RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV