Ini Alasan KPK Baru Tahan RJ Lino Setelah 5 Tahun Ditetapkan Tersangka
Hukum | 27 Maret 2021, 10:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah 5 tahun ditetapkan tersangka.
KPK menyebut bahwa lamanya penyidikan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu disebabkan adanya proses perhitungan kerugian keuangan negara.
RJ Lino sendiri ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II pada Desember 2015 lalu.
Baca Juga: 5 Tahun Jadi Tersangka Korupsi di PT Pelindo II, Kini RJ Lino Ditahan KPK
"Ini memang perkara yang tiap RDP (Rapat Dengar Pendapat) selalu ditanyakan oleh teman-teman di Komisi III,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (26/3/2021).
“Selalu kami sampaikan bahwa kendalanya memang dari perhitungan kerugian negara di mana BPK itu meminta agar ada dokumen atau harga pembanding terhadap alat tersebut dan itu sudah kami upayakan baik melalui Kedutaan China," ucap Alex.
Alex pun mengungkapkan bahwa inspektorat dari China pernah menyambangi KPK dan pada saat itu juga disampaikan bahwa KPK membutuhkan harga QCC yang dijual oleh HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM).
Bahkan, kata dia, dua pimpinan KPK periode sebelumnya yakni Agus Rahardjo dan Laode M Syarif sempat ke China.
"Jadi waktu itu ada inspektorat dari China ke KPK, itu juga sudah kami sampaikan kami membutuhkan berapa sih sesungguhnya harga QCC tersebut yang dijual oleh PT HDHM,” ungkap dia.
“Bahkan Tahun 2018, Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo ke China dan dijanjikan bisa bertemu menteri atau jaksa agung tetapi pada saat terakhir ketika mau bertemu dibatalkan," kata Alex.
Baca Juga: KPK Tahan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino
Di sisi lain, Alex menyebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntut tetap ada dokumen atau data yang dibutuhkan dalam penghitungan kerugian negara.
Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV