Kejaksaan Agung Beraudiensi dengan Pihak Rizieq Shihab, Ini Isi Pertemuannya
Peristiwa | 25 Maret 2021, 19:16 WIB“Tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa MRS sesuai perintah Hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam Penetapan Hakim tentang persidangan secara online,” kata Leonard.
“Tim JPU tetap menghormati Terdakwa MRS sebagai ulama dan meminta Tim Hukum Terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara Terdakwa MRS,” tambah Leonard.
Selain itu, Leonard mengatakan Ketua Tim JPU Syahnan juga meminta kepada Penasehat Hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan.
“Selanjutnya, Ketua Tim JPU mengajak Tim Penasihat Hukum Terdakwa MRS, pengurus dan anggota PA 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV