Kejaksaan Agung Beraudiensi dengan Pihak Rizieq Shihab, Ini Isi Pertemuannya
Peristiwa | 25 Maret 2021, 19:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung melakukan audiensi dengan Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Tim Hukum Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab. Audiensi itu dilakukan untuk tabayyun (mencari kejelasan/klarifikasi -red) mengenai penanganan Perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Kamis (25/3/2021).
“Audiensi dihadiri oleh Ketua Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ustaz H Slamet Ma’arif dan beberapa orang pengurus serta salah satu Tim Hukum Terdakwa MRS yaitu Aziz Yanuar,” kata Leonard.
Baca Juga: Rizieq Shihab akan Hadiri Sidang di PN Jakarta Timur, Ribuan Personel TNI-Polri Dikerahkan
“Bermaksud untuk tabayyun mengenai penanganan Perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan yang melibatkan Terdakwa MRS sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212,” tambahnya.
Leonard mengatakan, tim hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan rombongan bertemu dengan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan.
Dalam pertemuan tersebut, kata Leonard, Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Badan Reserse Kriminal Kepolisan RI (Bareskrim Polri).
“Peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan,” ujar Leonard.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Rizieq Shihab, sambung Leonard, Syahnan menjelaskan bahwa Tim JPU tidak sedikitpun mempunyai niat untuk menzalimi terdakwa.
Baca Juga: Soal Persidangan Rizieq Shihab, Komisi Yudisial Minta Hakim Optimalkan Kewenangan
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV