Komisi III DPR Apresiasi Hakim yang Tetapkan Sidang Rizieq Shihab Berlangsung Offline
Hukum | 24 Maret 2021, 14:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengapresiasi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memutuskan Rizieq Shihab bisa menjalani sidang secara offline. Bagi Arsul Sani tindakan hakim benar-benar menunjukkan keadilan untuk tujuan memutus perkara.
“Kami di Komisi III malah mengapresiasi apa yang menjadi penetapan hakim terbaru untuk menyelenggarakan sidang secara offline,” kata Arsul Sani, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Hakim Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab, Sidang Offline Digelar Jumat Besok
Arsul Sani menuturkan peraturan mahkamah agung yang mengatur tentang sidang secara online bukanlah ketentuan mutlak atau wajib. Dalam aturan tersebut, kata Arsul, menggunakan kata dapat yang artinya tidak kemudian melarang offline.
“Dalam situasi yang seperti sekarang ini harus dengan online, tidak seperti itu,” ujarnya.
Baca Juga: Rizieq Shihab: Ini Masalah Sangat Serius, Saya Harus All Out Membela Diri
Apalagi, sambung Arsul Sani, harus diakui proses sidang secara online yang bergantung pada sinyal itu tidak bisa maksimal.
Arsul menambahkan bukan hanya terdakwa yang sulit membela diri, tetapi Jaksa Penuntut Umum juga sulit membuktikan dakwaannya kepada terdakwa.
“Semestinya Mahkamah Agung meninjau kembali agar disesuaikan dengan persidangan, sesuai dengan status Covid-19 tiap daerah. Kalau sudah hijau atau oranye bukan lagi sama merah, ya tidak perlu dengan sidang online,” ujarnya.
Baca Juga: Alasan Rizieq Shihab Tetap Ngotot Sidang Offline: 'Saya Mau Berhadapan Langsung dengan Jaksa'
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV