> >

Komisi III DPR Apresiasi Hakim yang Tetapkan Sidang Rizieq Shihab Berlangsung Offline

Hukum | 24 Maret 2021, 14:30 WIB
Anggota Komis III DPR-RI, Arsul Sani (Sumber: Kompas TV)

“Tentu protokol kesehatan tetap harus diterapkan secara ketat, yang boleh melihat online hanya penontonnya karena bisa disiarkan secara langsung berbagai media,” tambah Arsul Sani.

Di samping itu, Arsul Sanin meminta jajaran Polri untuk menertibkan menggunakan cara-cara yang persuasif selama proses persidangan Rizieq Shihab berlangsung.

“Ini (Rizieq Shihab -red) kan sudah berjanji kalau dikabulkan, dia tidak akan membiarkan pendukungnya berkerumun, ini yang kita pegang itu, silakan Polri melaksanakan kewenangannya,” ujar Arsul Sani.

Baca Juga: Penasihat Hukum Rizieq Shihab Sebut PN Jaktim Tidak Berwenang Sidangkan Perkara Kliennya

Seperti diberitakan, Hakim Suparman Nyompa mengabulkan permohonan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara offline pada Jumat, 26 Maret 2021. Dengan mengabulkan permohonan Rizieq Shihab, Hakim mencabut penetapan No 221 Pidsus/2021 tentang sidang secara online.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU