Rizieq Shihab Didakwa Lakukan Penghasutan yang Berujung Kerumunan di Petamburan
Hukum | 20 Maret 2021, 13:59 WIBJaksa berpandangan hasutan yang dilontarkan Rizieq merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, mengingat kondisi Jakarta dan sekitarnya sedang dalam keadaan darurat kesehatan.
Rizieq bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idurs Al-Habsyi, dan Maman Suryadi dinilai tidak menghiraukan dan malah mendorong masyarakat untuk beramai-ramai ke Petamburan.
Baca Juga: Ngotot Sidang Offline, JPU Minta Majelis Hakim Keluarkan Rizieq Shihab dari Ruang Persidangan
“Seharusnya sebagai orang yang dihormati memberikan imbauan kepada simpatisan untuk menjauhi kerumunan dan bukan malah mengajak masyarkat berkumpul dengan mengabaikan protokol kesehatan,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis, yakni; Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau; Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV