Rizieq Shihab Didakwa Lakukan Penghasutan yang Berujung Kerumunan di Petamburan
Hukum | 20 Maret 2021, 13:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan.
Kerumunan tersebut terjadi saat acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan hasutan agar masyarakat datang ke acara tersebut disampaikan Rizieq saat berceramah di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Jalan Tebet Utara 2B, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
Baca Juga: Polisi Bubarkan Simpatisan Rizieq Shihab yang Berkerumun di PN Jakarta Timur
Ucapan Rizieq yang dinilai sebagai bentuk hasutan oleh jaksa yakni; Semua yang ada di sini Insya Allah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir?
Jaksa mengatakan, pernyataan itu dijawab dengan kata siap oleh masyarakat yang hadir. Hal itu, menurut jaksa, diulang sebanyak tiga kali oleh Rizieq.
"Pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).
Lebih lanjut Jaksa menilai Rizieq menyadari dan mengetahui wilayah DKI Jakarta sedang memberlakukan PSBB akibat pandemi.
Baca Juga: Rizieq Shihab Pilih Tidak Ikut Proses Sidang Jika Dilakukan Secara Online
Namun terdakwa menghasut masyarakat untuk hadir di peringatan Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan putri keempatnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV