> >

Hakim Ingatkan Rizieq Shihab Ikuti Proses Sidang dengan Baik

Hukum | 19 Maret 2021, 13:05 WIB
Mantan Pemimpin FPI Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim PN Jaktim agar sidang dilakukan secara tatap muka atau offline. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengingatkan terdakwa Rizieq Shihab untuk tetap mengikuti sidang yang dilakukan secara online.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menjelaskan jika Rizieq Shihab tidak mengikuti persidangan, maka akan merugikan Rizieq sebagai terdakwa.

Hakim juga menjelaskan sidang digelar secara online karena saat ini Indonesia masih di tengah pandemi Covid-19. Bahkan sidang online ini tidak hanya dilakukan oleh Indonesia, negara lain juga melakukan hal yang sama.

Baca Juga: Digelar Secara Virtual, Pengamanan Sidang Rizieq Shihab Dilipatgandakan

"Ini adalah tempat habib memperoleh keadilan, makaknya itu ikuti dengan baik proses persidangan ini. Apabila habib tidak ingin mengikuti persidangan ini, maka merugikan habib sendiri," ujar Hakim Suparman di PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).

Sebelumnya Rizieq Shihab tidak bersedia sidang dilakukan secara online. Mantan pemimpin FPI itu bersikeras agar sidang dilakukan secara tatap muka.

Ia menyatakan sidang secara tatap muka telah dijelaskan dalam Undang-Undang. Sementara sidang online hanya merujuk pada peraturan Mahkamah Agung.

"Saya punya hak untuk hadir di ruang sidang, saya bukan tidak mau ikut sidang saya siap disidang. Hari ini kalau saya diperintahkan untuk hadir di ruang sidang saya jalan. Saya menghormati proses hukum, saya siap hadir duduk di ruang sidang sesuai amanat UU,” ujar Rizieq yang dihadirkan di gedung Mabes Polri, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Putuskan Tak Ikut Sidang Virtual, Pengacara Rizieq Shihab Walkout

Permintaan Rizieq tersebut mendapat pertentangan oleh JPU. Jaksa menilai sikap telah mengganggu jalannya persidangan dan meminta majelis hakim untuk mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang.

“Kami memohon majelis hakim terdakwa dikategorikan telah membuat kegaduhan di persidangan, maka kami mohon diterapkan Pasal 176  KUHP supaya mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang dan melanjutkan persidangan,” ujar JPU.

Adapun agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan perkara kerumunan di Petamburan, perkara kerumunan di Megamendung serta perkara menghalangi petugas di RS Ummi, Bogor.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU