Ada Pertentangan Batin, Serda Aprilia Manganang Sejak Kecil Diperlakukan Perempuan
Hukum | 19 Maret 2021, 11:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV Pengadilan Negeri Tondano mengelar sidang permohonan pergantian nama dan status kelamin Serda Aprilia Santi Manganang.
Sidang yang digelar secara online ini diikuti oleh Serda Aprilia di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).
Dalam sidang tim kuasa hukum Serda Aprilia, Kolonel CHK Anggiat Lumban Toruan meminta PN Tondano mengabulkan permohonan Serda Aprilia untuk mengubah status jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-Laki dan perubahan nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Baca Juga: Kesaksian Dokter di Persidangan: Aprilia Manganang Alami Hipospadia Tipe Berat
memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti status kelamin yang semula perempuan menjadi laki-laki. Memberikan izin kepada pemohon mengganti nama dari nama semula Aprilia Santi Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang, ujar Anggiat saat membacakan permohonan di PN Tondano, Jumat (19/3/2021).
Tim kuasa hukum juga membacakan fakta serta alasan pemohon Serda Aprlia. Di antaranya, sejak lahir diperlkukan sebagai anak perempuan hal tersebut tidak disadari orang tua dan saudara pemohon.
Namun saat berangkat dewasa pemohon menyadari tampilan fisik dan orientasi kejiwaanya mengarah kepada jenis kelamin laki-laki.
Pemohon sempat mengalami pertentangan batin atas hal tersebut, dan menjadi faktor kendala dari berbagai banyak hal.
Baca Juga: Mengenal Hipospadia yang Dialami Aprilia Manganang
Seperti tekanan batin luar biasa ketika harus berhubungan dengan legal formal, sebab dalam KTP tertulis perempuan, tetapi sosok pemohon sebagai laki-laki. Begitu juga dengan administrasi kependudukan lainnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV