Pertamina Pastikan Pemulihan Aset di Pancoran Sesuai Prosedur
Peristiwa | 18 Maret 2021, 22:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – PT Pertamina membantah telah menggusur warga dan mengerahkan Ormas untuk memulihkan aset di Jalan Raya Pasar Minggu KM 15 RT 006 RW 002, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Manager Legal PT Pertamina Training and Consulting (PTC) yang merupakan anak usaha PT Pertamina, Achmad Suyudi menegaskan proses pemulihan aset dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkistis menggunakan ormas tertentu.
Menurut Achmad, proses pemulihan aset yang ditempuh melalui pengamanan dan penertiban aset dari penghuni tanpa hak di lokasi tanah tersebut telah berjalan lebih dari sepuluh bulan.
Bahkan sudah lebih dari 75 persen lahan dikembalikan kepada Pertamina.
Baca Juga: Sengketa Tanah Berujung Bentrok di Pancoran, KontraS: Pertamina Kerahkan Ormas untuk Gusur Warga
Pemulihan aset yang dilakuakan pihaknya ini merujuk pada putusan peninjauan kembali yang diajukan PT Pertamina ke Mahkamah Agung.
Achmad juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi pra pelaksanaan pemulihan aset milik Pertamina.
Termasuk membuka posko komunikasi bagi para tokoh dan warga setempat agar mengetahui informasi tentang status lahan yang ditempati.
“Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan, yakni peninjauan kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya,” ujar Achmad melalui keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).
Sebelumnya, Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar menyebutkan, PT Pertamina sudah terjadi sejak Juli 2020.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV