Penangkapan Warga Penghina Gibran, YLBHI: Kelihatan Tidak Ada Keinginan Revisi UU ITE
Hukum | 16 Maret 2021, 19:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polresta Solo sempat membawa seorang laki-laki berinisial AM asal Slawi, Tegal karena komentar yang mengolok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial.
Atas perkara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penangkapan tersebut.
Menurut Ketua Umum YLBHI Asfinawati, penangkapan itu menunjukkan pemerintah tak berniat mengubah UU ITE.
“Tendensinya mematikan pendapat yang kritis. Jadi nggak kelihatan itu keinginan merevisi UU ITE, malah sebaliknya,” kata Asfinawati kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Alasan Polisi Tangkap Pemuda Penghina Wali Kota Solo Gibran Rakabuming: Tidak Ada Niatan Baik
Ia juga menyebut, komentar warga Tegal itu termasuk sebagai kritik dan bukan hoaks.
“Nggak bisa (ditangkap). Kan ini lebih ke kritik. Kalau hoaks sama dengan Gibran tahu sepak bola,” ujar Asfinawati.
Seperti diketahui, AM menulis komentar pada sebuah unggahan akun Instagram @garudarevolution.
Unggahan itu membicarakan keinginan Gibran menyelenggarakan laga semifinal dan final piala Menpora di Stadion Manahan Solo.
"Tau apa dia tentang sepakbola, taunya cmn dikasih jabatan saja," tulis AM pada Sabtu (13/3/2021).
Polisi menilai komentar itu mengandung hoaks. Namun, Asfinawati menyebut, pengetahuan Gibran soal sepak bola memang relatif rendah.
Baca Juga: Dua Pria di Bandung Mengaku Polisi, Tipu Puluhan Remaja, Motor sampai Barang Berharga Korban Lenyap
“Kadar tahu atau tidak itu kan relatif. Dari sudut ahli, seperti pelatih sepak bola internasional pasti Gibran kadarnya nggak tahu," tutur Asfinawati.
Sebelumnya, Kapolresta Solo Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak beralasan, pihaknya menangkap AM karena pemuda itu tidak memiliki niat baik untuk menghapus unggahan komentarnya.
AM sudah mendapat peringatan melalui pesan pribadi atau direct message (DM).
“Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (15/3/2021), dikutip dari Kompas.com.
Polresta Solo juga telah melepas AM setelah menghapus komentarnya dan membuat pernyataan permintaan maaf.
Ade juga menyebut, tim polisi virtual ada mengedepankan edukasi sekaligus pengawasan p pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai 23 Maret, Ini 5 Jenis Pelanggaran yang Diincar
"Pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam penanganannya. Dan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos," ujar Ade.
Di sisi lain, Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak pernah melaporkan kasus penghinaan itu. Ia pun menyoroti bahwa AM tidak kena hukuman pidana.
“Saya dari dulu kan sudah sering di-bully, dihina. Saya kan enggak pernah melaporkan sekalipun. Kan orangnya (AM) juga tidak dikenai pidana. Diedukasi saja," kata Gibran kepada wartawa di Balai Kota Solo, Selasa (16/3/2021).
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV