> >

Penangkapan Warga Penghina Gibran, YLBHI: Kelihatan Tidak Ada Keinginan Revisi UU ITE

Hukum | 16 Maret 2021, 19:19 WIB
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengkritisi penahanan warga Tegal yang menghina Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: kompas tv)

Polisi menilai komentar itu mengandung hoaks. Namun, Asfinawati menyebut, pengetahuan Gibran soal sepak bola memang relatif rendah.

Baca Juga: Dua Pria di Bandung Mengaku Polisi, Tipu Puluhan Remaja, Motor sampai Barang Berharga Korban Lenyap

“Kadar tahu atau tidak itu kan relatif. Dari sudut ahli, seperti pelatih sepak bola internasional pasti Gibran kadarnya nggak tahu," tutur Asfinawati.

Sebelumnya, Kapolresta Solo Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak beralasan, pihaknya menangkap AM karena pemuda itu tidak memiliki niat baik untuk menghapus unggahan komentarnya.

AM sudah mendapat peringatan melalui pesan pribadi atau direct message (DM).

“Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (15/3/2021), dikutip dari Kompas.com.

Polresta Solo juga telah melepas AM setelah menghapus komentarnya dan membuat pernyataan permintaan maaf.

Ade juga menyebut, tim polisi virtual ada mengedepankan edukasi sekaligus pengawasan p pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai 23 Maret, Ini 5 Jenis Pelanggaran yang Diincar

"Pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam penanganannya. Dan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos," ujar Ade.

Di sisi lain, Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak pernah melaporkan kasus penghinaan itu. Ia pun menyoroti bahwa AM tidak kena hukuman pidana.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU