> >

Pemkot Tangerang Ultimatum Ruli, Minta Dinding Beton yang Tutup Rumah di Ciledug Dibongkar Sehari

Peristiwa | 16 Maret 2021, 05:30 WIB
Kondisi warga yang rumahnya dipagar beton di kawasan Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Mereka menggunakan tangga dan kursi untuk akses keluar rumah. (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

TANGERANG, KOMPAS TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengultimatum Asrul Burhan, orang yang mendirikan dinding beton hingga menutupi rumah warga di kawasan Tajur, Ciledug, Tangerang, Banten.

Pemkot Tangerang memberikan waktu selama satu hari kepada Asrul Burhan untuk membongkar sendiri dinding yang dibangunnya sepanjang 300 meter itu.

Baca Juga: Pengakuan Pembuat Dinding Beton yang Tutup Akses Rumah Warga Ciledug, Klaim Tanah Milik Ayahnya

Diketahui, selain dijadikan tempat tinggal, bangunan yang aksesnya tertutup beton itu juga dimanfaatkan sebagai tenpat fitness oleh pemiliknya bernama Asep

Adapun Asrul Burhan diketahui merupakan putra dari mantan pemilik gedung fitness itu, yakni Anis Burhan yang kini telah meninggal.

Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto, mengatakan Pemkot Tangerang sudah mengirimkan surat kepada Asrul alias Ruli untuk membongkar dinding tersebut.

"Ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Ruli) agar membongkar sendiri," kata Ivan dikutip dari Kompas.com pada Senin (15/3/2012).

Ivan menegaskan, bila Ruli tak membongkar dinding itu sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka Pemkot Tangerang yang akan merobohkan dinding setinggi dua meter itu.

Baca Juga: Kisah Pemilik Rumah yang Ditutup Tembok Beton, Anak-anak Harus Panjat Dinding Kawat Berduri

"Kalau besok misalkan tidak dibongkar, berarti berikutnya kami bongkar. Kami hanya beri waktu satu hari," tutur Ivan.

"Jadi, kalau memang dia (Ruli) membongkar sendiri silakan, tapi kalau tidak, kami yang akan bongkar."

Ivan mengungkapkan, ada dua alasan mengapa Pemkot Tangerang membongkar dinding tersebut.

"Kebetulan tadi dibedah juga mengenai status tanah (gedung fitness milik Munir)," ujar Ivan.

"Berdasarkan sertifikat Nomor 64 dan 65 Tahun 1994, tanah itu memang berbatasan dengan jalan."

Baca Juga: Akses Rumah di Ciledug Ditutup Paksa Tembok Beton, Pemilik Cerita Sengketa yang Tak Kunjung Selesai

Berdasarkan hal itu, maka status tanah di bawah dua dinding sepanjang 300 meter itu merupakan jalan umum.

Menurut Ivan, walaupun ada pihak yang mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), maka izin tersebut tak dapat dikeluarkan.

"Kalaupun diajukan IMB-nya, enggak akan mungkin keluar karena statusnya jalan," ucap dia.

Selain itu, pihaknya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Berdasarkan UU tersebut, pihak yang mengganggu fungsi jalan akan mendapatkan sanksi pidana.

"Barang siapa yang mengganggu fungsi jalan, itu sanksinya pidana. (Oleh karena itu) kami akan bongkar tembok, rencananya dalam dua hari," ujar Ivan.

Baca Juga: Pemilik Ngaku Itu Lahannya Padahal Akses Jalan Dibeton, Walkot Tangerang Minta Bongkar

Oleh karena dua alasan itulah, Pemkot Tangerang berencana membongkar dinding sepanjang 300 meter tersebut.

Sementara Camat Ciledug, Syarifuddin, mengatakan sempat berujar bahwa Ruli mengaku tanah selebar 2,5 meter di depan gedung itu merupakan hibah dari pihak keluarganya ke pemerintah setempat.

Lantas, Ruli hendak menjual tanah hibah seluas 2,5 meter itu kepada pihak keluarga Munir. Namun, Munir menolak untuk membeli tanah itu lantaran harga yang ditawarkan terlalu mahal.

Oleh karena itu, Ruli mendirikan dua dinding sepanjang 300 meter dengan tinggi kurang lebih dua meter di atas tanah hibah itu sekitar Oktober 2019.

Baca Juga: Terkurung Rumahnya Dipagari Beton, Keluarga di Ciledug juga Diancam Pakai Golok

Pihak kecamatan kemudian mengadakan pertemuan dengan keluarga Munir dan keluarga Ruli.

"Kami sama Polsek Ciledug mengadakan audiensi antardua pihak keluarga, tapi si ahli waris (Ruli) ini enggak pernah datang," ujar dia.

Kemudian, Syarifuddin mengirimkan tiga surat peringatan secara bertahap kepada Ruli. Tiga surat tersebut dikirimkan pada 14 Oktober 2019, 22 Oktober 2019, dan 30 Oktober 2019.

"Pas kami kirim surat peringatan kedua, dia ngirim surat ke kami. Itu tanggal 23 Oktober (2019). Isinya suratnya seolah menantang," kata Syarifuddin.

Baca Juga: Terkurung Rumahnya Dipagari Beton, Keluarga di Ciledug juga Diancam Pakai Golok

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU