> >

Pemkot Tangerang Ultimatum Ruli, Minta Dinding Beton yang Tutup Rumah di Ciledug Dibongkar Sehari

Peristiwa | 16 Maret 2021, 05:30 WIB
Kondisi warga yang rumahnya dipagar beton di kawasan Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Mereka menggunakan tangga dan kursi untuk akses keluar rumah. (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

TANGERANG, KOMPAS TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengultimatum Asrul Burhan, orang yang mendirikan dinding beton hingga menutupi rumah warga di kawasan Tajur, Ciledug, Tangerang, Banten.

Pemkot Tangerang memberikan waktu selama satu hari kepada Asrul Burhan untuk membongkar sendiri dinding yang dibangunnya sepanjang 300 meter itu.

Baca Juga: Pengakuan Pembuat Dinding Beton yang Tutup Akses Rumah Warga Ciledug, Klaim Tanah Milik Ayahnya

Diketahui, selain dijadikan tempat tinggal, bangunan yang aksesnya tertutup beton itu juga dimanfaatkan sebagai tenpat fitness oleh pemiliknya bernama Asep

Adapun Asrul Burhan diketahui merupakan putra dari mantan pemilik gedung fitness itu, yakni Anis Burhan yang kini telah meninggal.

Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto, mengatakan Pemkot Tangerang sudah mengirimkan surat kepada Asrul alias Ruli untuk membongkar dinding tersebut.

"Ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Ruli) agar membongkar sendiri," kata Ivan dikutip dari Kompas.com pada Senin (15/3/2012).

Ivan menegaskan, bila Ruli tak membongkar dinding itu sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka Pemkot Tangerang yang akan merobohkan dinding setinggi dua meter itu.

Baca Juga: Kisah Pemilik Rumah yang Ditutup Tembok Beton, Anak-anak Harus Panjat Dinding Kawat Berduri

"Kalau besok misalkan tidak dibongkar, berarti berikutnya kami bongkar. Kami hanya beri waktu satu hari," tutur Ivan.

"Jadi, kalau memang dia (Ruli) membongkar sendiri silakan, tapi kalau tidak, kami yang akan bongkar."

Ivan mengungkapkan, ada dua alasan mengapa Pemkot Tangerang membongkar dinding tersebut.

"Kebetulan tadi dibedah juga mengenai status tanah (gedung fitness milik Munir)," ujar Ivan.

"Berdasarkan sertifikat Nomor 64 dan 65 Tahun 1994, tanah itu memang berbatasan dengan jalan."

Baca Juga: Akses Rumah di Ciledug Ditutup Paksa Tembok Beton, Pemilik Cerita Sengketa yang Tak Kunjung Selesai

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU