Publik Kecam Siaran Pernikahan Selebriti di Televisi, KPI Beri Tanggapan Begini
Peristiwa | 13 Maret 2021, 21:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan tayangan pernikahan selebritis di televisi. Koalisi ini menilai siaran itu bukan kepentingan publik.
Dalam pernyataan sikap yang beredar di media sosial, KNRP menilai tayangan itu tak berpihak pada kepentingan masyarakat. KNRP terdiri dari beberapa organisasi masyarakat sipil dan sekitar 160 akademisi serta penggiat masyarakat sipil.
Baca Juga: Kapolri Izinkan Seni Pertunjukan Digelar Lagi, Pelaku Industri Kreatif Tunggu SOP
“KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi publik,” demikian sebagian isi pernyataan sikap itu.
Pernyataan sikap itu tak menyebut nama selebritis yang pernikahannya tayang di televisi. Namun, seperti diketahui selebriti Atta Halilintar melamar Aurel Hermansyah, Sabtu (13/3/2021) siang tadi.
Rangkaian pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah ini menjadi program siaran sebuah televisi swasta. Selain pada hari ini, siaran itu juga akan tayang pada Jumat 19 Maret, Sabtu 20 Maret, dan Sabtu 3 April 2021.
Selain tayangan pernikahan Atta dan Aurel, televisi Indonesia juga pernah menyiarkan acara pernikahan selebritis lain. Pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina adalah tayangan pernikahan yang pertama menyedot perhatian.
Mengutip Remotivi.or.id, siaran televisi juga selanjutnya menampilkan Vicky Prasetyo-Angel Lelga (2018), Wong-Paula Verhoeven (2018), Irish Bella-Ammar Zoni (2019), dan Sule-Natalia Holscher (2020).
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mimah Susanti mengatakan masih akan meminta penjelasan soal siaran pernikahan Atta dan Aurel.
"Akan meminta penjelasan dulu, setelah itu kita akan menyampaikan kepada publik. Kemanfaatan program itu apa gitu lho bagi kepentingan publik?" kata Mimah, Sabtu (13/3/2021), dikutip dari Kompas.com.
Mimah menjelaskan, KPI masih dalam tahap konfirmasi mengenai pamflet jadwal siaran yang beredar tersebut.
Baca Juga: Tak Cuma Abu Batu Bara, Jokowi Juga Keluarkan Limbah Sawit dari Kategori Berbahaya
"KPI masih dalam tahap konfirmasi untuk memastikan apakah memang benar pamflet itu dikeluarkan oleh pihak RCTI," ucapnya.
Mimah juga mengaku sepakat frekuensi publik televisi mestinya untuk kepentingan publik.
"Jadi yang harus digarisbawahi adalah untuk kepentingan pubilk. Karena kan dia yang digunakan frekuensi publik, jadi secara substansi apa yang disampaikan harus muatannya itu dimanfaatkan untuk kepentingan publik," tambahnya.
"Maka untuk mengambil langkah antisipasi, langkah pencegahan, dalam upaya lembaga penyiaran juga lebih memperhatikan pasal 11 (UU Penyiaran) ini, maka kita akan memanggil para pihak, dalam hal ini RCTI untuk memberikan penjelasan kepada KPI," jelas Mimah lagi.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV