Demokrat Kubu Moeldoko Bongkar Video SBY Ngaku Bukan Pendiri, Ini Petikan Kalimatnya
Berita utama | 10 Maret 2021, 08:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) memutar video Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di tahun 2013. Video tersebut, diklaim menjadi penegas jika Susilo Bambang Yudhoyono bukanlah pendiri Partai Demokrat.
“Ini pernyataan Pak SBY sendiri yang menyatakan dia bukan pendiri, dia hanya pendorong, ini tahun 2003 loh ini,” kata Tri Yulianto saat bicara soal keabsahan KLB yang menunjuk Moeldoko jadi Ketua Umum Partai Demokrat, Selasa (9/3/2021).
Berdasarkan video yang diputar dan diperdengarkan, berikut pernyataan SBY.
Baca Juga: Soal KLB Demokrat di Deli Serdang, Edy Rahmayadi: Sumut Jangan Dijadikan Ajang Kegiatan Tidak Sah
“Saya ingin menyampaikan hal-hal yang menurut saya sangat mendasar untuk kita pahami dan kemudian kita jalankan secara bersama,” kata SBY.
“Pertama adalah bagaimana proses Partai Demokrat ini lahir, meskipun setelah berdiri secara formal, saya tidak berada di dalamnya, tetapi sejarah mencatat, ALLAH SWT mencatat, bahwa saya memang yang mendorong lahirnya Partai Demokrat kita cintai ini,” lanjut SBY.
Seusai video diputar, Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution mengatakan saat ini tidak bisa lagi dibantah jika SBY bukan pendiri Partai Demokrat.
Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Siap Gugat ke PTUN jika KLB Ditolak Kemenkumham
“Sekarang tidak perlu lagi orang-orang membantah, tapi jelas bahwa Pak SBY sendiri yang sudah menjelaskan kepada publik sore hari ini, rekamannya masih utuh, dan jelas bahwa SBY bukan pendiri Partai Demokrat, beliau hanya mendorong, dan pasti banyak orang juga yang terlibat mendorong berdirinya partai politik,” ujar Razman.
Razman menambahkan, KLB Partai Demokrat yang dilakukan 5 Maret 2021 di Sibolangit didasari adanya keinginan yang besar dari pemilik suara Partai Demokrat dan dari Pendiri Partai Demokrat.
“Dan menjadi wujud apa yang mereka sebut reformasi Partai Demokrat, maka munculah apa yang disebut Kongres Luar Biasa, ini perspektif politiknya,” kata Razman.
Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Serahkan Hasil KLB Deli Serdang, Kemenkumham: Belum Ada yang Masuk
Razman mengatakan, pihaknya yakin KLB yang digelar kubunya sah. Atas keyakinannya, Razman menyatakan siap jika KLB diuji di Kemenkumham dan PTUN jika pihak Agus Harimurti Yudhoyono melakukan gugatan.
“AD/ART dari Partai Demokrat yang dikeluarkan pada 2020, berdasarkan kongres 2020 yang menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono melanggar ketentuan partai politik nomor 2 tahun 2011 pasal 5, pasal 23, dan pasal 32,” kata Razman.
Baca Juga: Tanggapi KLB Demokrat, Yasonna Minta SBY Tidak Tuding-Tuding Pemerintah
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV