Saran Jimly ke AHY: Solusinya Sudah Kelihatan, Tapi Tidak Boleh Didiamkan
Politik | 9 Maret 2021, 21:17 WIBSebelumnya, melalui akun Twitter pribadinya Jimly Asshiddiqie menyatakan pandangannya terkait kisruh Partai Demokrat.
Kicauan pertama jika pemerintah memastikan dapat bersikap netral, maka pemerintah tidak mengesahkan pendaftaran pengurus hasil KLB Deli Serdang yang kontra terhadap kepemimpinan AHY.
Baca Juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko akan Daftarkan Hasil KLB Deli Serdang ke Kemenkumham
Agar tidak menyeret Istana, Presiden Jokowi bisa menganggkat Kepala Kantor Staf Presiden yang baru untuk menggantikan Moeldoko.
Kicauan selanjutnya, Jimly mengingatkan Menkumham tidak dapat mengesahkan kepengurusan baru partai yang sedang berselisih. Dalam Pasal 32 juntho Pasal 33 UU Nomor 2 tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik telah menyatakan perselisihan dalam partai politik harus diselesaikan dahulu di internal partai dan ke pengadilan, baru menteri bisa mengesahkan kepengurusan baru partai.
“Artinya jangan ada yang menyatakan keputusan menteri (Kemenkumham) untuk mengesahkan bisa saja dijadikan perkara di PTUN. Ini prosedur umum dalam Hukum Administrasi, tetapi khusus pengesahan Parpol sudah tegas diatur sebagai lex specialis di UU bahwa Menteri tidak dapat mengesahkan sampai konflik terselesaikan dulu secara interal atau via PN/MA,” tulis Jimly.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV