Saran Jimly ke AHY: Solusinya Sudah Kelihatan, Tapi Tidak Boleh Didiamkan
Politik | 9 Maret 2021, 21:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.
Pertemuan AHY dengan Jimly untuk meminta masukan terkait langkah hukum yang akan diambil Partai Demokrat melawan kubu Moeldoko Cs.
Menurut AHY dalam pertemuan tersebut Jimly mendukung agar permasalahan internal Partai Demokrat dapat selesai.
Baca Juga: AHY Kunjungi Jimly Asshiddiqie, Berharap Badai Partai Demokrat Berlalu
“Beliau berharap dan mendoakan semoga bisa dilakui badai ini dan tentunya sama seperti harapan kami bahwa perjuangan kami bukan hanya untuk menjaga kedaulatan Partai Demokrat tetapi untuk memperjuangkan demokrasi yang lebih luas,” ujar AHY seusai pertemuan, Selasa (9/3/2021).
Di kesempatan yang sama, Jimly Asshiddiqie mendukung langah yang dilakukan oleh AHY.
Jimly yakin kisruh di Partai Demokrat akan menemukan solusi yang terbaik.
Ia juga menilai pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menegaskan bakal mengedepankan Undang-Undang dalam mengatasi kisruh Partai Demokrat dapat dijadikan pegangan.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Ingatkan SBY dan AHY Jangan Tuding Pemerintah di Kemelut Partai Demokrat
“Solusinya bagi saya sudah keliatan, tapi tidak boleh didiamkan jadi harus diarahkan untuk mencapai permusyawaratan, mencapai mufakat,” ujar Jimly.
Sebelumnya, melalui akun Twitter pribadinya Jimly Asshiddiqie menyatakan pandangannya terkait kisruh Partai Demokrat.
Kicauan pertama jika pemerintah memastikan dapat bersikap netral, maka pemerintah tidak mengesahkan pendaftaran pengurus hasil KLB Deli Serdang yang kontra terhadap kepemimpinan AHY.
Baca Juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko akan Daftarkan Hasil KLB Deli Serdang ke Kemenkumham
Agar tidak menyeret Istana, Presiden Jokowi bisa menganggkat Kepala Kantor Staf Presiden yang baru untuk menggantikan Moeldoko.
Kicauan selanjutnya, Jimly mengingatkan Menkumham tidak dapat mengesahkan kepengurusan baru partai yang sedang berselisih. Dalam Pasal 32 juntho Pasal 33 UU Nomor 2 tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik telah menyatakan perselisihan dalam partai politik harus diselesaikan dahulu di internal partai dan ke pengadilan, baru menteri bisa mengesahkan kepengurusan baru partai.
“Artinya jangan ada yang menyatakan keputusan menteri (Kemenkumham) untuk mengesahkan bisa saja dijadikan perkara di PTUN. Ini prosedur umum dalam Hukum Administrasi, tetapi khusus pengesahan Parpol sudah tegas diatur sebagai lex specialis di UU bahwa Menteri tidak dapat mengesahkan sampai konflik terselesaikan dulu secara interal atau via PN/MA,” tulis Jimly.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV