Warga Asing Banyak Langgar Prokes di Bali, Gubernur Berang Ancam Deportasi
Peristiwa | 9 Maret 2021, 18:05 WIBAdapun pemberian sanksi kepada warga negara Indonesia (WNI) dalam Pergub Nomor 10 Tahun 2021 ini sebesar Rp 100.000.
"Penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan pemerintah provinsi, atau membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di rumah," kata Koster.
Baca Juga: WNA Ke Bali Ditangkap Polisi Karena Membawa Surat Hasil Test PCR Palsu
WNI dan WNA yang melanggar protokol kesehatan juga dapat dikenai sanksi sesuai aturan desa adat setempat.
Data dari Satpol PP Badung, selama 11 Januari hingga 6 Maret 2021 tercatat 411 orang yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan, yakni tak memakai masker.
Dari jumlah itu, 367 merupakan warga negara asing dan sisanya 44 warga Indonesia.
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV