> >

Warga Asing Banyak Langgar Prokes di Bali, Gubernur Berang Ancam Deportasi

Peristiwa | 9 Maret 2021, 18:05 WIB
Gubernur Bali I Waya Koster (Sumber: Tribunnews.com)

DENPASAR, KOMPAS.TV - Gubernur Bali Wayan Koster akan menindak warga negara asing (WNA) di Bali yang tak menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker.

Penindakan tersebut berupa sanksi denda Rp 1 juta. Bahkan, jika terus berulang, ancamannya bisa berupa deportasi.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Di Bali, Warga Asing Langgar Prokes Kena Sanksi Denda Rp 1 Juta hingga Terancam Deportasi

Menurut Koster, aturan tersebut dibuat karena banyaknya pelanggaran prokes yang dilakukan para WNA di Bali.

"Maka, oleh pemerintah pusat, kami diminta melakukan pengetatan untuk memberikan sanksi denda administratif kepada meraka yang melanggar protokol kesehatan," kata Koster, di Rumah Dinas Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Selasa (9/3/2021).

Sanksi denda ini tertuang dalam Bab IV Pasal 11 Ayat 2 bagian B. Dalam poin itu, dijelaskan pemberian sanksi administratif sebesar Rp 1 juta.

Sanksi diberikan setelah WNA itu melakukan pelanggaran pertama dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian, jika melanggar untuk kedua kalinya, bisa dideportasi.

"Pelanggaran pertama, langsung dikenakan denda Rp 1 juta," kata Koster.

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU