Di Bali, Warga Asing Langgar Prokes Kena Sanksi Denda Rp 1 Juta hingga Terancam Deportasi
Berita utama | 9 Maret 2021, 16:57 WIB"Penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan pemerintah provinsi, atau membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di rumah," kata Koster seperti dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut dia mengatakan, WNI dan WNA yang melanggar protokol kesehatan juga dapat dikenai sanksi sesuai aturan desa adat setempat.
"Maka, oleh pemerintah pusat, kami diminta melakukan pengetatan untuk memberikan sanksi denda administratif kepada meraka yang melanggar protokol kesehatan," tegas Koster, di Rumah Dinas Gubernur Bali, Jayasabha, Kota Denpasar.
Baca Juga: Viral Bule Rusia Ngeyel Tak Pakai Masker dan Helm di Bali, Akhirnya Ditilang Polisi
Sementara itu data dari Satpol PP Badung, selama 11 Januari hingga 6 Maret 2021 tercatat 411 orang yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan, yakni tak memakai masker.
Dari jumlah itu, 367 merupakan warga negara asing dan sisanya 44 warga Indonesia.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV