> >

Di Bali, Warga Asing Langgar Prokes Kena Sanksi Denda Rp 1 Juta hingga Terancam Deportasi

Berita utama | 9 Maret 2021, 16:57 WIB
Seorang polisi di Gianyar Bali menegur bule yang tidak memakai masker ketika berkendara saat pandemi virus corona (Sumber: gridmotor.com)

DENPASAR, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tak main-main menegakkan aturan tentang penerapan protokol kesehatan (prokes).

Ditujukan salah satunya kepada Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Pulau Dewata, Pemprov setempat bakal menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 juta kepada WNA yang tak menerapkan prokes salah satunya penggunaan masker.

Bahkan, tak hanya sanksi denda, jika terus berulang, maka ancamannya dapat berujung deportasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Bali Nimor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Gelar Acara Berkedok Yoga, Bule Australia Ini Ditangkap

“Aturan ini dibuat karena banyaknya pelanggaran prokes yang dilakukan para WNA,” kata Gubernur Baki Wayan Koster, Selasa (9/3/2021).

Dia menjelakan, sanksi denda ini tertuang dalam Bab IV Pasal 11 Ayat 2 bagian B. Dalam poin itu, disebutkan bahwa pemberian sanksi administratif sebesar Rp 1 juta.

Sanksi diberikan setelah WNA itu melakukan pelanggaran pertama dengan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, jika melanggar untuk kedua kalinya, bisa dideportasi.

"Pelanggaran pertama, langsung dikenakan denda Rp 1 juta," kata Koster.

Baca Juga: Bule Australia Bikin Kelas Orgasme di Bali, Patok Tarif Rp 7,2 Juta per Orang

Adapun pemberian sanksi kepada warga negara Indonesia (WNI) dalam Pergub Nomor 10 Tahun 2021 ini sebesar Rp 100.000.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU