KPK Sita Rp1,4 Miliar dan Ratusan Ribu Mata Uang Asing dari Pengeledahan Kasus Nurdin Abdullah
Hukum | 4 Maret 2021, 18:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik KPK telah menyelesaikan perhitungan sejumlah uang yang disita saat pengeledahan terkait kasus yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan rincian sejumlah uang yang diamankan saat pengeledahan yakni ada 1,4 miliar dengan pecahan rupiah.
Kemudian 10 ribu pecahan dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp142.719.500 (kurs 14.279), serta 190 ribu pecahan dolar Singapura atau setara dengan Rp2.035.553.600 (kurs 10.714).
Baca Juga: Wali Kota Makassar Minta Pembangunan Twin Tower Rp 1,9 T Era Nurdin Abdullah Dihentikan, Ada Apa?
“Terhadap uang tunai yang diamankan penyidik akan melakukan verifikasi dan analisa keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Ali Fikri dalam keterangan video, Kamis (4/3/2021).
Ali menambahkan selain sejumlah uang, penyidik juga mengamankan dokumen terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sulsel.
Sama seperti barang bukti sejumlah uang, saat ini penyidik sedang menganalisa keterkaitan dokumen tersebut dengan perkara yang menjerat Nurdin Abdullah sebagai tersangka.
Adapun pengeledahan ini dilakukan mulai pada 1 dan 2 Maret 2021 di empat lokasi yakni kantor Dinas PUPR Pemprov Sulsel, rumah dinas dan rumah pribadi Nurdin Abdullah serta rumah dinas sekeretaris Dinas PUPR Pemprov Sulsel.
Baca Juga: Penghargaan Anti Korupsi Bung Hatta Award kepada Nurdin Abdullah Akan Ditinjau Ulang
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Pemprov Sulsel Edy Rahmat, dan pihak swasata Agung Sucipto sebagai tersangka.
Ketiganya resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021.
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Segini Harta Kekayaan Nurdin Abdullah
Sementara Agung Sucipto selaku pemberi suap dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV