KPK Sita Rp1,4 Miliar dan Ratusan Ribu Mata Uang Asing dari Pengeledahan Kasus Nurdin Abdullah
Hukum | 4 Maret 2021, 18:57 WIBKetiganya resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021.
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Segini Harta Kekayaan Nurdin Abdullah
Sementara Agung Sucipto selaku pemberi suap dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV