> >

Demokrat Ingatkan Jhoni Allen Lapor Mahkamah Partai Bukan ke Pengadilan: Jangan Baperlah

Politik | 3 Maret 2021, 23:03 WIB
Herzaky Mahendra Putra, menanggapi niat kader senior yang dipecat Partai Demokrat untuk menempuh jalur hukum. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bakomstra atau jubir Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun.

Menurut Herzaky, Jhoni Allen sebaiknya melapor ke Mahkamah Partai, bukan ke pengadilan.

Jhoni Allen sendiri merupakan politikus Demokrat yang belum lama ini dipecat bersama enam kader lainnya.

Baca Juga: Dipecat dari Partai Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY, Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan

"Mereka adalah mantan kader. Jika mereka tidak puas dengan pemecatannya, silakan mereka ke Mahkamah Partai," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Rabu (3/3/2021).

Dia mengingatkan bahwa untuk perselisihan internal partai politik, penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32.

"Jangan baperlah," sambung Herzaky.

Selain itu, Herzaky juga menyebut bahwa pihaknya tidak akan menggugat balik beragam tuduhan dan fitnah dari mantan kader Demokrat.

"Karena bagi kami, urusan partai politik diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik. Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun melayangkan gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Gugatan tersebut resmi didaftarkan Jhoni Allen ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/3/2021).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Demikian informasi tersebut dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Demokrat Makin Panas, Marzuki Alie akan Laporkan AHY karena Fitnah Kudeta

Selain AHY, Jhoni Allen juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.

Dalam gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen, AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.

Jhoni sendiri merupakan satu dari tujuh orang kader Partai Demokrat yang dipecat imbas bergulirnya isu kudeta di internal Partai Demokrat.

Jhoni bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta tersebut.

Sementara itu, kader lainnya yaitu Marzuki Alie dipecat karena dinilai dinilai terbukti melanggar etika.

Mantan Ketua DPR itu dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.

Baca Juga: Dukung KLB, Barisan Massa Demokrat Minta AHY Mundur dari Jabatan Ketum

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU