Demokrat Ingatkan Jhoni Allen Lapor Mahkamah Partai Bukan ke Pengadilan: Jangan Baperlah
Politik | 3 Maret 2021, 23:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bakomstra atau jubir Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun.
Menurut Herzaky, Jhoni Allen sebaiknya melapor ke Mahkamah Partai, bukan ke pengadilan.
Jhoni Allen sendiri merupakan politikus Demokrat yang belum lama ini dipecat bersama enam kader lainnya.
Baca Juga: Dipecat dari Partai Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY, Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan
"Mereka adalah mantan kader. Jika mereka tidak puas dengan pemecatannya, silakan mereka ke Mahkamah Partai," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Rabu (3/3/2021).
Dia mengingatkan bahwa untuk perselisihan internal partai politik, penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32.
"Jangan baperlah," sambung Herzaky.
Selain itu, Herzaky juga menyebut bahwa pihaknya tidak akan menggugat balik beragam tuduhan dan fitnah dari mantan kader Demokrat.
"Karena bagi kami, urusan partai politik diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik. Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan," jelasnya.
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV