Dugaan Suap Ditjen Pajak, Sri Mulyani: Jika Terbukti, Itu Adalah Pengkhianatan
Hukum | 3 Maret 2021, 14:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- KPK saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). Dugaan suap itu melibatkan pegawai di Ditjen Pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun kecewa dengan adanya kasus dugaan suap ini.
Padahal saat ini semua jajaran pegawai Kemenkeu sedang berupaya mengumpulkan penerimaan negara, untuk mendukung masyarakat dan dunia usaha agar pulih dari dampak ekonomi pandemi.
Baca Juga: KPK Bidik Ditjen Pajak Kemenkeu, Ada Korupsi Puluhan Miliar Rupiah
"Jika dugaan itu terbukti, itu adalah pengkhianatan dan melukai semua jajaran Kemenkeu yang saat ini sedang fokus untuk mengumpulkan penerimaan negara. Penerimaan pajak adalah tulang punggung penerimaan negara, " kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (03/03/2021).
Menurut Sri Mulyani, penyelidikan yang dilakukan KPK bekerja sama dengan Unit Kepatuhan Internal Kemenkeu, berawal dari laporan masyarakat pada awal 2020 lalu.
Sementara pegawai Ditjen Pajak yang diduga terlibat, saat ini sudah dibebastugaskan dan mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Sri Mulyani Rilis Aturan Terbaru Soal Pajak Penghasilan WNA
"Kemenkeu tidak menoleransi tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik di Kemenkeu yang dilakukan siapapun. Kemenkeu juga menghormati proses hukum dan mendukung KPK untuk dapat menuntaskan dugaan suap itu, dengan tetap memegang azas praduga tak bersalah, " terang Sri Mulyani.
Dirjen Pajak kini juga tengah meneliti wajib pajak (WP) yang diduga terkait kasus suap. Jika terdapat bukti kekurangan pembayaran pajak, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sri Mulyani meminta kepada semua WP, kuasa hukum WP, dan konsultan pajak, agar ikut menjaga integritas pegawai pajak.
Baca Juga: Heboh Sri Mulyani Disebut Selundupkan Sepeda Brompton, Ini Penjelasan Bea Cukai
"Jangan menjanjikan, memberikan hadiah atau imbalan, dan sogokan kepada pegawai Kemenkeu. Karena tindakan itu tidak hanya merusak individu, tapi juga merusak pondasi negara kita, " tegas Sri Mulyani.
Jika masyarakat melihat ada pelanggaran, bisa melaporkannya lewat surat elektronik dengan alamat pengaduan@pajak.go.id.
Atau bisa juga mengubungi saluran Kring Pajak 1500200.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV