> >

KPK: Harun Masiku Masih di Indonesia, Kami Tak Akan Berhenti Cari

Update | 2 Maret 2021, 20:20 WIB
Harun Masiku tengah berjalan menuju Terminal Kedatangan 2F, Bandara Soekarno Hatta pada 7 Januari 2020 (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sudah lebih dari satu tahun Harun Masiku buron. KPK percaya tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR itu masih berada di Indonesia.

"Kami meyakini yang bersangkutan (Harun Masiku) masih di dalam negeri," kata Alex kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keyakinan itu muncul karena KPK sudah mencekal Harun Masiku keluar dari Indonesia.

Baca Juga: Penghargaan Anti Korupsi Bung Hatta Award kepada Nurdin Abdullah Akan Ditinjau Ulang

"Kalau sistemnya berjalan dengan baik, pintu-pintu keluar yang resmi itu kan udah ditutup," tambah Alex. 

Meski begitu, Alex berkata masih ada kemungkinan Harun Masiku bisa kabur melalui jalur-jalur tak resmi.

"Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu kan. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi, nggak akan lolos," ujarnya lagi.

Pihak KPK sendiri masih terus mengejar bekas caleg PDI Perjuangan itu. KPK sudah membentuk dua satgas khusus untuk mencari Harun Masiku dan 6 buron lainnya.

Baca Juga: Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Ditaksir Rugikan Negara Rp20 Triliun, 10 Kali Kerugian Korupsi E-KTP

Alex menyebut, satgas ini telah melibatkan kepolisian. Ia juga mengaku, KPK membuka kontak pelaporan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Harun Masiku.

"Kami nggak akan berhenti (mencari) pihak yang mangkir baik itu saksi atau tersangka," tegas Alex.

KPK awalnya hendak menangkap Harun Masiku pada awal Januari 2020. Namun, ia keburu kabur. Pada 7 Januari 2020 Harun Masiku pun resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Harun Masiku menjadi tersangka karena berusaha menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Trio Fridelina.

Ia memberi suap agar dapat menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: Boyamin Saiman Ungkap Dapat Informasi dari Intelijen, Harun Masiku Sudah Meninggal

Meski hanya memberi uang suap Rp600 juta, pakar hukum tata negara Refly harun menyebut kasus Harun Masiku berbahaya. Itu karena kasus ini berdampak langsung pada integritas pelaksanaan pemilu.

Selain Harun, 3 tersangka lain telah terbukti bersalah dan mendapat vonis hukuman. Saeful Bahri sesama kader PDIP pelaku suap divonis penjara 1 tahun 8 bulan dan denda RP150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan, Wahyu Setiawan mendapat vonis penjara 6 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Lalu, Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU