KPK: Harun Masiku Masih di Indonesia, Kami Tak Akan Berhenti Cari
Update | 2 Maret 2021, 20:20 WIB"Kami nggak akan berhenti (mencari) pihak yang mangkir baik itu saksi atau tersangka," tegas Alex.
KPK awalnya hendak menangkap Harun Masiku pada awal Januari 2020. Namun, ia keburu kabur. Pada 7 Januari 2020 Harun Masiku pun resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Harun Masiku menjadi tersangka karena berusaha menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Trio Fridelina.
Ia memberi suap agar dapat menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.
Baca Juga: Boyamin Saiman Ungkap Dapat Informasi dari Intelijen, Harun Masiku Sudah Meninggal
Meski hanya memberi uang suap Rp600 juta, pakar hukum tata negara Refly harun menyebut kasus Harun Masiku berbahaya. Itu karena kasus ini berdampak langsung pada integritas pelaksanaan pemilu.
Selain Harun, 3 tersangka lain telah terbukti bersalah dan mendapat vonis hukuman. Saeful Bahri sesama kader PDIP pelaku suap divonis penjara 1 tahun 8 bulan dan denda RP150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan, Wahyu Setiawan mendapat vonis penjara 6 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Lalu, Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV